Rabu, 25 November 2015

Keunggulan dan Perkembangan Ilmu Hukum

Ilmu Hukum
-Ilmu Hukum adalah salah satu mata pelajaran yang berpusat pada praktek hukum. Ilmu Hukum mencakup bidang yang luas meliputi hak asasi manusia, hukum kepemilikan hingga hukum perdagangan. Hukum merupakan seperangkat aturan-aturan yang dibuat oleh penguasa yang berwenang yang bersifat memaksa dan apabila dilanggar mendapatkan sanksi, bertujuan untuk mengatur dan menertibkan masyarakat. 


-Ilmu hukum saat ini telah berkembang pesat di Indonesia dan telah banyak melahirkan para pakar dan penegak hukum yang berkualitas di Indonesia. Namun sayangnya tujuan atau cita-cita dari Hukum di Indonesia itu sendiri belum bisa diwujudkan secara maksimal atau belum dapat tercapai karena ,masih adanya segelintir orang atau aparat yang tidak bertanggung jawab yang dengan kesewenang-wenangan menggunakan kekuasaan untuk merubah tujuan ataupun cita-cita dari hukum tersebut.


Keunggulan Ilmu Hukum

  • Keunggulan Ilmu Hukum menurut saya adalah kita dapat mempelajari seluk beluk dari aturan-aturan hukum yang ada di Indonesia dan dengan mempelajari Ilmu Hukum kita dapat memecahkan probelamtika mengenai hukum yang ada di Indonesia. mahasiswa ilmu hukum dituntut untuk berfikir kritis dengan dasar berprinsip Humanis artinya tetap berdasarkan pada kemanusiaan. 
  • Keunggulan Ilmu Hukum lainnya adalah kita dapat berkarier atau bekerja dimana saja karena, dengan ilmunya yang bersifat luas dan universal kita dapat bekerja pada suatu instansi atau perusahaan yang membutuhkan bantuan hukum. Tidak hanya pada sebuah perusahaan atau instansi, kita juga dapat bekerja pada lembaga hukum yang terdapat di Indonesia.
  • Keunggulan Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang adalah para sarjana fakultas hukum mampu bekerja secara profesional dan berlandaskan pada agama serta mampu membuka dan melihat kebenaran dan keadilan dengan hati nurani.

Perkembangan Ilmu Hukum
ILMU hukum telah mengalami perjalanan yang cukup panjang sebelum dikenal sebagai ilmu yang khas sebagaimana dipelajari dalam kelas-kelas ilmiah selama ini. Secara umum, perjalanan atau perkembangan ilmu hukum dapat ditarik benang merah historis ke dalam dua konsep, yakni konsep hukum sebagai nilai dan konsep hukum sebagai peraturan.
Pemikiran tersebut sebenarnya senada dengan pendapat yang mengatakan bahwa perkembangan ilmu hukum dalam sejarah dapat dibagi ke dalam dua periode utama, yakni (1) periode Yunani Kuno hingga Abad Pertengahan dan (2) setelah Abad Pertengahan. Pada periode Yunani Kuno, pemikiran hukum masih dipandang sebagai diskursus kefilsafatan. Hukum masih berkutat dalam masalah-masalah kekuasaan, etika, keadilan, dan ide-ide abstrak lainnya. Semenjak sekolah hukum pertama di Eropa (di Bologna) lahir dan sekolah teologi di Paris membuka jurusan hukum, hukum mulai dipandang sebagai hal yang konkret. Hukum dipandang sebagai ajaran karena ia dipelajari secara sistematis dan konkret.
Tulisan singkat ini bermaksud mengulas konsep hukum sebagai nilai dan hukum sebagai peraturan. Di ujung tulisan, dipaparkan derivikasi dari kedua konsep tersebut yang lantas menghasilkan empat macam aliran ilmu hukum.

Hukum sebagai Nilai
Pada mulanya, hukum dipahami sebagai suatu nilai. Nilai-nilai tertentu harus menjadi ide atau isi hukum. Dikatakan Theo Huibers, pada awalnya hukum identik dengan keadilan (iustitia): ide yang dicita-citakan dalam perumusan hukum. Namun, keadilan bukan satu-satunya nilai yang mendasari hukum. Gustav Radbruch mengemukakan bahwa hukum tersusun dari tiga nilai dasar, yakni keadilan, kegunaan, dan kepastian. Di antara ketiga nilai tersebut, terdapat hubungan tarik-menarik yang menghasilkan ketegangan (Spannungsverhaltnis). Hal ini terjadi karena ketiganya berisi tuntutan yang berlainan dan mengandung potensi untuk saling bertentangan.
Pemahaman hukum sebagai nilai, menurut Satjipto Rahardjo, menimbulkan konsekuensi atas pilihan metode yang dipakai untuk melihat hukum. Metode tersebut bersifat idealis yang senantiasa berusaha untuk menguji hukum yang harus mewujudkan nilai(-nilai) tertentu. Metode itu membahas apa saja yang menjadi tuntutan dari nilai(-nilai) dan apa yang seharusnya dilakukan hukum untuk mewujudkannya.

Hukum sebagai Peraturan
Hans Kelsen (1881-1973) suatu kali pernah melontarkan pertanyaan: hukum itu apa? Untuk menghindari salah paham tentang arti hukum yang sebenarnya, ia kemudian memisahkan hukum dari nilai-nilai dan segala unsur yang berperan dalam pembentukan hukum seperti unsur-unsur psikologis, politis, sosiologis, historis, dan etis. Hukum dilepaskan dari ide-ide dan isinya. Hukum dipahami sebagai peraturan yang berlaku secara yuridis.
Perkembangan selanjutnya dari konsep hukum sebagai nilai yang cenderung abstrak itu memang akhirnya berujung pada pemaknaan hukum sebagai sesuatu yang konkret, yakni peraturan. Peraturan dibuat oleh pihak yang berkuasa, yang secara sah memiliki kewenangan untuk memerintah dengan berpegang pada peraturan-peraturan. Ada landasan rasional di sini, yakni bila pemerintah mengeluarkan suatu peraturan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, peraturan tersebut ditanggapi sebagai norma yang berlaku yuridis dan bersifat mewajibkan. Seseorang bisa dikritik kelakuannya atau dituntut di pengadilan karena telah melanggar peraturan-peraturan.
Sementara itu, menurut Satjipto Rahardjo, ketika memaknai hukum sebagai peraturan, perhatian akan terpusat pada hukum sebagai suatu lembaga yang benar-benar otonom. Otonom karena dibicarakan sebagai subjek tersendiri dan terlepas dari kaitan di luar peraturan-peraturan tersebut. Hal ini sangat bersesuaian dengan pendapat Hans Kelsen di muka. Pemaknaan hukum sebagai peraturan akan membawa seseorang pada penggunaan metode yang bersifat normatif dalam menggarap hukum.

Derivikasi Kedua Konsep
Kemajuan zaman tidak memungkinkan lagi pemihakan tunggal atas konsep hukum sehingga perlu dicari konsep hukum yang memberikan lebih banyak keuntungan. Perkembangan ilmu hukum kemudian memadukan substansi dari kedua konsep hukum sebagai nilai dan hukum sebagai peraturan. Dari perpaduan kedua konsep tersebut, kemudian melahirkan aliran-aliran ilmu hukum yang bermacam-macam. Pada ulasan ringkas ini, hanya akan dijelaskan empat macam aliran ilmu hukum.

  • Sociological jurisprudence
Aliran ini menunjukkan bahwa hukum itu mengandung norma-norma tertulis sekaligus tidak tertulis. Pemahaman atas hukum tidak hanya diperoleh dari teks perundang-undangan, melainkan juga aturan-aturan tak tertulis yang hidup di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, hakim dalam memutus perkara seharusnya tidak cuma melihat pada peraturan tertulis yang berlaku, melainkan juga kebiasaan-kebiasaan yang hidup di masyarakat. Pengalaman (experience) merupakan aspek yang sama pentingnya dengan norma perundang-undangan sehingga saling terkait dan harus sama-sama diperhatikan.
  • Sociology of law
Aliran ini sesungguhnya merupakan cabang dari sosiologi. Peranan sosiologi sangat mendominasi dalam aliran ini. Aliran ini berupaya untuk melihat fenomena sosial melalui kacamata hukum dan berusaha menjelaskan efektivitas keberlakuan hukum di tengah masyarakat.
  • Positive jurisprudence
Aliran ini mengemukakan bahwa berbicara hukum berarti berbicara soal perundang-undangan (aturan tertulis) yang dalam perumusannya didasarkan pada rasionalisasi. Hukum dalam pemahaman ini dimaknai sebagai norma-norma yang bebas-nilai, artinya melepaskan diri dari nilai-nilai yang berkutat di sekitarnya seperti politik, ekonomi, agama, budaya, dan etika.
  • Philosophical jurisprudence
Aliran ini menunjukkan bahwa hukum merupakan peraturan tertulis yang berlandaskan pada nilai-nilai filosofis. Landasan mengapa harus dibentuk hukum ditemukan melalui renungan-renungan filsafati. Sejauh mana peraturan tertulis mampu menciptakan keadilan, kegunaan, dan kepastian? Apakah hukum bisa menjamin kesejahteraan masyarakat atau kebahagian individu-individu? Aliran ini berupaya mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Sumber : klik disini
  
 
 
 


 










 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar