Selasa, 29 November 2016

Contoh Replik dan Duplik Permohonan


Contoh Replik Pemohon
REPLIK PERMOHONAN
Dalam Perkara Nomor : 8060/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlg.
Antara
Lukman bin Rizki Rahman sebagai PEMOHON
Melawan
Zahratusysita binti Azhar sebagai TERMOHON

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Kab. Malang
c.q. Majelis Hakim Perkara No : 8060/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlg
            di
            Malang
Assalamualaikum Wr. Wb.
            Berkenaan dengan adanya Jawaban Pertama dari Tergugat yang telah diajukannya pada tanggal 09 November 2016 bersama ini Penggugat mengajukan REPLIK sebagai berikut :
1.      Bahwa PEMOHON menolak seluruh dalil-dalil Jawaban yang telah diajukan oleh TERMOHON kecuali yang dinyatakan benar oleh PEMOHON;
2.      Bahwa terhadap dalil Jawaban TERMOHON pada poin 8 adalah tidak benar apabila PEMOHON bersikap temperamental;
3.      Bahwa memang benar PEMOHON telah hilang kesabarannya namun begitu PEMOHON tidak merasa bersikap kasar dan temperamental, lantaran suami mana yang tidak hilang kesabaran jika Istri tidak memperhatikan Suami dan anak-anaknya, selalu membantah perkataan Suami, dan ingin menang sendiri dalam menjalani kehidupan berumah tangga;
4.      Bahwa PEMOHON menolak dalil TERMOHON pada poin 10 adalah tidak benar bahwa pemohon tidak mengayomi termohon selaku seorang istri. Bahwa sebenarnya pemohon telah memberikan apa yang diinginkan termohon dalam bentuk nafkah lahir maupun batin, namun termohon-lah yang merasa kurang khususnya terkait nafkah lahir.
5.      Bahwa, menurut ketentuan pasal 39 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 Huruf f PP No. 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Huruf f Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur perihal sudah tidak adanya kecocokan dalam berumah tangga, pemohon merasa sudah tidak terdapat lagi adanya kecocokan antara pemohon dan termohon maka pemohon tetap dalam pendiriannya untuk tetap menceraikan termohon yaitu Zahratusysita binti Azhar.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka PEMOHON mohon Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang c.q. Majelis Hakim Perkara No : 8060/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlg. ini agar memberikan putusan sebagai berikut :
1.      Menolak Jawaban pertama TERMOHON untuk seluruhnya;
2.      Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila Pengadilan Agama Kabupaten Malang berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya.
Wassalamu’alaikum
Malang, 27 Desember 2016
Hormat Kami,


Kuasa Hukum PEMOHON

Contoh Duplik Termohon
DUPLIK TERMOHON
Dalam Perkara Nomor : 8060/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlg.
Antara
Lukman bin Rizki Rahman sebagai PEMOHON
Melawan
Zahratusysita binti Azhar sebagai TERMOHON

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang
c.q. Majelis Hakim Perkara No : 8060/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlg.
            di
            Malang
Assalamualaikum Wr. Wb.
            Berkenaan dengan adanya REPLIK dari PEMOHON yang telah diajukan pad tanggal 27 Desember 2016 bersama ini TERMOHON mengajukan DUPLIK sebagai berikut :
1.      Bahwa TERMOHON menolak seluruh dalil-dalil yang telah diajukan oleh PEMOHON kecuali yang dinyatakan benar oleh TERMOHON.
2.      Bahwa TERMOHON menolak dalil PEMOHON pada poin 3 bahwa TERMOHON selalu mengawasi dan menyiapkan kebutuhan sang anak.
3.      Bahwa TERMOHON menolak dalil PEMOHON poin 4 bahwa TERMOHON tidak selalu meminta nafkah yang berlebihan kepada PEMOHON.
4.      Bahwa terhadap dalil REPLIK PEMOHON pada poin 5 adalah tidak benar apabila antara TERMOHON dengan PEMOHON sudah tidak ada kecocokan dan tidak dapat mempertahankan rumah tangga antara pemohon dengan termohon.
5.      Bahwa TERMOHON sebagai istri PEMOHON ingin menunjukkan rasa kesetiannya dengan membantu suaminya dalam membina rumah tangga, sehingga TERMOHON bisa menjadi istri yang mandiri.
6.      Bahwa terkait masalah pengasuhan anak, sebelumnya TERMOHON terlebih dahulu meminta izin kepada PEMOHON untuk berjualan setelah menyiapkan kebutuhan anaknya baik di waktu pagi sebelum berangkat ke sekolah, siang menjemput anak tersebut , dan malam TERMOHON selalu mengawasi dan memberikan pembelajaran kepada sang anak.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka TERMOHON mohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang c.q. Majelis Hakim Perkara No : 8060/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlg. ini agar memberikan putusan sebagai berikut :
1.      Menolak PERMOHONAN PEMOHON untuk seluruhnya
2.      Menghukum PEMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Agama Kabupaten Malang berpendapat lain. Termohon mohon putusan yang seadil-adilnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Malang, 2 Januari 2016
Hormat kami,


Kuasa Hukum TERMOHON

2 komentar:

  1. Bagi Anda yang Hobby bermain Judi Online namun takut hasil kemenangan Anda tidak dibayar?
    Kami rekomendasikan Anda Situs Betting Online Terbaik dan Terpercaya yaitu S128Cash.
    Saya berani jamin, seberapa besar pun kemenangan Anda, pasti S128Cash akan tetap membayar untuk Anda.
    Untuk soalnya Keamanan dan Kenyamanan sudah pasti sangat terjamin.
    Semua permainan Terbaik juga tersedia disini seperti :
    - Sportsbook
    - Live Casino
    - Sabung Ayam Online
    - IDN Poker
    - Slot Games Online
    - Tembak Ikan Online
    - Klik4D

    HOT PROMO BONUS S128Cash :
    - BONUS NEW MEMBER 10%
    - BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
    - BONUS CASHBACK 10%
    - BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!

    S128Cash juga menyediakan deposit VIA PULSA, OVO dan GOPAY.
    Sangat membantu bukan? Jadi segera daftarkan diri Anda bersama kami.
    Hubungi kami :
    - Livechat : Live Chat Judi Online
    - WhatsApp : 081910053031

    Link Alternatif :
    - http://www.s128cash.biz

    Judi Bola

    Judi Bola Online Terpercaya

    BalasHapus